You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cangkuang Kulon
Desa Cangkuang Kulon

Kec. Dayeuhkolot, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KADES DILAKSANAKAN DI DESA CANGKUANG KULON

25 Juli 2019 Dibaca 734 Kali
PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KADES DILAKSANAKAN DI DESA CANGKUANG KULON

Pelantikan Panitia Pemilihan Kades Dilaksanakan di Desa Cangkuang Kulon

Kab.Bandung, Pripos.id 22/06/2019) – Acara pelantikan dan sumpah janji jabatan panitia pemilihan Kades Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dihadiri oleh Ketua BPD Yasin Jaenudin S. Sos beserta anggota, Kapolsek Dayeuhkolot yang diwakili oleh Babin Kamtibmas Desa Cangkuang Kulon Bripka M  Amin S, Danramil 0908/ Dayeuhkolot Peltu Edit S. S, para RT/RT dan tokoh masyarakat.

Dalam putusannya Ketua  BPD Desa Cangkuang Kulon Yasin Jaenudin S. Sos mengatakan, berdasarkan keputusan BPD Desa Cangkuang Kulon Nomor 08 Tahun 2019 tentang pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung periode 2019 – 2025 bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot periode 2019 – 2025. Peraturan menteri dalam negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa (berita Negara Republik Indonesia nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 65 Tahun 3017 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri Nomor 112 Tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor i7 Tahun 2007 tentang urusan pemerintahan Kabupaten Bandung (lembaran daerah Kabupaten Bandung tahun 3007 nomor 17. Bahwa agar panitia pemilihan Kepala Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan perundang -undangan, perlu diterapkan keputusan badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot.

Peraturan Bupati Bandung nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 3 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Bandung No 19 Tahun 2014 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Bandung. Keputusan camat nomor 141,2/Kep-27/Xi/Kec/2018 tentang pengesahan/penetapan anggota BPD Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung periode 2018 – 2034 memperhatikan 1. Berita acara rapat BPD, Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot tanggal 13 Juni 2019. 2. Berita acara rapat BPD desa cangkuang Kulon kecamatan dayeuhkolot tanggal 15 Juni 2019. Memutuskan: a. Membentuk panitia pemilihan kepala desa cangkuang Kulon tahun 2019 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. b. Terhadap panitia pemilihan kepala desa cangkuang Kulon periode 2019 – 2025/ sebagaimana dimaksud pada dictum pertama  dalam melaksanakan tugas fungsi, kewenangan hak dan kewajiban berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,i untuk itu BPD desa cangkuang Kulon memutuskan, 1. Jaenudin sebagai ketua. Muhaemin, S. A.g, 2. Sekretaris, Syamsul Bahri sebagai bendahara. Aang Sujana anggota, Amir M. Sebagai anggota, Tata sebagai anggota dan Juanda sebagai anggota. (Deden)

#PelantikanPanitiaPemilihanKadesDilaksanakandiDesaCangkuangKulon

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image